Tata Cara Keanggotaan

Menjadi bagian dari Ikawangi Dewata Bali merupakan langkah untuk bergabung dalam keluarga besar masyarakat Banyuwangi di Pulau Bali. Proses keanggotaan dirancang agar mudah, tertib, dan sesuai dengan domisili setiap calon anggota sehingga pembinaan serta komunikasi organisasi dapat berjalan dengan baik.

Pendaftaran Anggota

Calon Anggota dapat mendaftarkan diri melalui Pengurus Cabang sesuai dengan wilayah domisilinya. Apabila di wilayah tersebut belum terdapat Pengurus Cabang, pendaftaran dapat dilakukan melalui Pengurus Cabang terdekat atau langsung kepada Pengurus Pusat Ikawangi Dewata Bali.

Setelah proses pendaftaran, data calon anggota akan melalui tahapan verifikasi oleh Pengurus Cabang dan/atau Pengurus Pusat. Anggota yang telah memenuhi persyaratan akan disahkan sebagai Anggota Biasa dan memperoleh Nomor Induk Anggota (NIA) sebagai identitas resmi keanggotaan.

Bagi calon anggota yang memiliki lebih dari satu tempat tinggal, penentuan domisili keanggotaan akan mengacu pada lokasi tempat yang bersangkutan lebih banyak menjalankan aktivitas sehari-hari.

Penetapan Anggota Kehormatan

Keanggotaan Kehormatan diberikan kepada individu yang dinilai memiliki jasa atau kepedulian terhadap Ikawangi Dewata Bali maupun masyarakat Banyuwangi. Proses pengusulan, penilaian, dan verifikasi dilakukan oleh Pengurus Cabang dan/atau Pengurus Pusat, sedangkan penetapan sebagai Anggota Kehormatan dilakukan secara resmi oleh Pengurus Pusat Ikawangi Dewata Bali.

Melalui tata kelola keanggotaan yang jelas dan terstruktur, Ikawangi Dewata Bali berkomitmen membangun organisasi yang tertib, inklusif, serta mampu menjadi wadah pemersatu seluruh masyarakat Banyuwangi di Bali.